MAKALAH
PENDIDIKAN
ISLAM PADA MASA ORDE BARU
Disusun
Untuk Memenuhi Tugas Semester Genap Mata Kuliah
SEJARAH PENDIDIKAN ISLAM
Dosen
Pembimbing :
Drs. Jazari, M.HI.
Oleh :
USMAN (201008400010128)
YAYAK MALMALAH (201008400010136)
PROGRAM STUDI PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI
AL-QOLAM) MALANG
2012
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan taufik
dan hidayah-Nya. Tak lupa shalawat dan salam mudah-mudahan tetap terlimpah
curahkan kepada suri tauladan kta semua Nabi akhir zaman yakni Muhammad SAW,
kepada keluarganya sahabatnya dan mudah-mudahan sampai kepada kita semua selaku
umatnya.
Tak
lupa penulis ucapkan terima kasih kepada pihak yang telah memberikan bantuan
baik secara moral maupun spiritual, sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas
makalah ini yang berjudul “Pendidikan Islam Pada Masa Orde Baru”.
Terakhir
semoga pembuatan makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca umumnya dan bagi
penulis khususnya. Untuk itu saran dan kritik yang bersifat membangun penulis
harapkan untuk pembuatan makalah yang lebih baik dimasa yang akan datang.
Gondanglegi,
08 April 2012
Penulis,
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR . . . . . . ... . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . i
DAFTAR
ISI . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
ii
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . 1
BAB
II PEMBAHASAN
A. Pengertian . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . .. . ……….. . .
. . . . . . . .. 2
1. Golongan
Sanguinis . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . .
. . . .. . ……….. . . . . . . . . .. 2
2. Gilongan
Melankoli . . . . . . . .. . . . . . ..
. . . . . . . . . . . . . .. . ……….. . .
. . . .. 3
3. Golongan
Koleris . . . . . . . .. . . . . . . . .
. . . . . . . . . . .. …….. . . . . . .
. . . . . . . 3
4. Golongan
Phlegmatis . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . .. . ...…….. . . . . . . . .. 4
B. Double
Kareakter . . . . . . . .. . . . . . . .
. . . . . . . . . . . ………. . . . . . . .
. . . . . .…. 4
1. Kombinasi
Koleris dan Sanguinis . . . . . . . .. .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . ..
.. . . 4
2. Kombinasi
Koleris dan Melankolis . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . .. ….. 5
3. Kombinasi
Phlegmatis dan Melankolis . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . ... 5
BAB
III KESIMPULAN
A. Penutup . . . . . . . .. . . .. . . . .. . . . . . .
. . . . . . . . . . . . .. . . . . . . .
. . . . . . . . .. . . . . . 6
B. Saran . . . . . .. . . . . . . .. . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . .. .
. . . . . . . . . . . . . . .. . 6
DAFTAR
PUSTAKA . . . . . . . . . . . . . ….. . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . .. 7
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang masalah
Bangsa Indonesia merdeka setelah
proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan
ialah terbebasnya suatu bangsa dari belenggu penjajahan. Bangsa yang sudah
merdeka dapat leluasa mengatur laju bangsa dan pemerintahan untuk mencapai
tujuannya. Benarkah demikian?
Kemerdekaan
tidak sepenuhnya menyelesaikan berbagai persoalan negara. Kemerdekaan politik
sesudah masa penjajahan oleh pemerintah Jepang dan Belanda itu lebih mudah
dicapai dibandingkan dengan rekonstruksi kultural masyarakat dan renovasi
system pendidikan kita, khususnya pendidikan Islam.
Seiring
dengan perkembangan zaman, persoalan yang dihadapi pun semakin bertambah
seperti sistem pendidikan yang sesuai dengan tujuan, visi dan misi negara itu.
Masuknya pemikiran-pemikiran barat yang secara tidak langsung meracuni
pemikiran-pemikiran Islam dan berbagai krisis yang melanda negeri ini menjadi
bagian dari polemik dunia pendidikan khususnya pendidikan Islam saat ini
B. Tujuan
Pembahasan
Adapun tujuan dari pembahasan ini ialah untuk memenuhi tugas
yang dipercayakanoleh dosen pembimbing kepada kami, selanjudnya tujuanya
pembahasan ini juga agar kita mengetahui tentang sejarah pendidikan Islam di
Indonesia, berupa kebijakan yang telah dilakukan oleh pemerintah pada awal
kemerdekan dan di khususkan pada masa Orde baru yaitu tahun (1966-1998)
C. Metode
Penulisan
Makalah ini ditulis dalam tiga bab, Bab pertama berisi
pendahuluan, kemudian Bab kedua berisi pembahasan yang dibahasa yakni Sejarah
Pendidikan Islam pada masa Kemerdekaan Indonesia dan di khususkan pada masa
Orde baru, dan selanjudnya pada Bab ke tiga berisi kesimpulan sekaligus penutup
dari pembahasan
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pendidikan Islam Pada
Masa Orde Baru
Sejak ditumpasnya peristiwa G30 S/PKI
pada tanggal 30 Oktober 1965, bangsa Indonesia telah memasuki fase baru yang
dinamakan Orde Baru.
Orde baru adalah :
1) Sikap mental yang
positif untuk menghentikan dan mengoreksi segala penyelewengan terhadap
Pancasila dari UUD 1945.
2) Memperjuangkan adanya
masyarakat yang adil dan makmur, baik material dan spiritual melalui
pembangunan.
3) Sikap mental mengabdi
kepada kepentingan rakyat dan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni
dan konsekuen.
Dengan demikian, orde baru bukan merupakan golongan tertentu,
sebab orde baru bukan berupa penyelewengan fisik. Perubahan orde lama (sebelum
30 September 1965) ke orde baru berlangsung melalui kerja sama erat antara
pihak ABRI atau tentara dan gerakan-gerakan pemuda yang disebut angkatan 1966.
Para pemuda itu bergabung dalam KAMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia). Dalam
KAMI yang memegang peranan penting khususnya adalah Himpunan Mahasiswa Islam
(HMI) yang amat kuat serta mempunyai hubungan yang tidak resmi dan organisasi
Islam lainnya.
Pada tahun 1966, mahasiswa memulai melakukan demonstrasi memprotes
segala macam penyalahgunaan kekuasaan, harga yang meningkat dan korupsi yang merajalela.
Protes itu berkembang dan berhulu protes terhadap Soekarno. Akhirnya pada tahun
itu juga Soekarno didesak untuk menandatangani surat yang memerintahkan
Soeharto untuk mengambil alih kekuasaan guna keselamatan dan stabilitas negara
serta pemerintah.[1][1]
Dalam Pasal 4 TAP MPRS
No.XXVII/MPRS/1966 tersebut selanjutnya disebutkan tentang isi pendidikan, di
mana untuk mencapai dasar dan tujuan pendidikan, maka isi pendidikan adalah :
1) Mempertinggi
mental, moral, budi pekerti dan memperkuat keyakinan beragama.
2) Mempertinggi kecerdasan
dan ketrampilan
3) Membina dan
mengembangkan fisik yang kuat dan sehat.
Pendidikan pada hakikatnya adalah usaha sadar untuk mengembangkan
kepribadian dan kemampuan di dalam dan di luar sekolah berlangsung seumur
hidup. Oleh karenanya agar pendidikan dapat dimiliki oleh sebuah rakyat sesuai
dengan kemampuan masing-masing individu.
Menurut UU Nomor 2 tahun 1989 tersebut, pendidikan nasional
bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya,
yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan
berbudi pekerti luhur, memiliki ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani,
kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan
dan kebangsaan.
Beberapa prinsip yang perlu diperhatikan
dari undang-undang Sistem Pendidikan Nasional ini, mengusahakan :
1) Membentuk
manusia Pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinggi kualitasnya yang
mampu mandiri.
2) Pemberian
dukungan bagi perkembangan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia yang
terwujud dalam ketahanan nasional yang tangguh, yang mengandung terwujudnya
kemampuan bangsa menangkal setiap ajaran, paham dan idiologi yang bertentangan
dengan Pancasila.
Dengan landasan demikian, sistem
pendidikan nasional dilaksanakan secara swasta, menyeluruh dan terpadu. Semesta
dalam arti terbuka bagi seluruh rakyat, dan berlaku di seluruh wilayah negara,
menyeluruh dalam arti mencakup semua jalur. Jenjang dan jenis pendidikan, dan
terpadu dalam arti adanya saling keterkaitan antara pendidikan nasional dengan
seluruh usaha pembangunan nasional.
B. Sistem Pendidikan Pada
masa Orde Lama dan Baru
Di tengah berkobarnya revolusi fisik, pemerintah Indonesia tetap
membina pendidikan agama. Pembinaan agama tersebut secara formal institusional
dipercayakan kepada Departemen Agama dan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Oleh karena itu, dikeluarkanlah peraturan-peraturan bersama antara kedua
departemen tersebut untuk mengelola pendidikan agama di sekolah-sekolah umum
baik negeri maupun swasta.
Maka sejak itulah terjadi semacam dualisme pendidikan di
Indonesia, yaitu pendidikan agama dan pendidikan umum. Di satu pihak Departemen
Agama mengelola semua jenis pendidikan agama baik di sekolah-sekolah agama
maupun di sekolah-sekolah umum. Keadaan seperti ini sempat dipertentangkan oleh
pihak-pihak tertentu yang tidak senang dengan adanya pendidikan agama, terutama
golongan komunis, sehingga ada kesan seakan-akan pendidikan agama khususnya
Islam, terpisah dari pendidikan.
Pendidikan agama diatur secara khusus dalam UU Nomor 4 tahun 1950
pada bab XII Pasal 20, yaitu :[2][2]
1) Dalam sekolah-sekolah
negeri diadakan pelajaran agama, orang tua murid menetapkan apakah anaknya akan
mengikuti pelajaran tersebut.
2) Cara penyelenggaraan
pelajaran agama di sekolah-sekolah negeri di atur dalam peraturan yang
ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan, bersama-sama
dengan Menteri Agama.
Dalam hubungan ini
kementrian agama juga telah merencanakan rencana-rencana program pendidikan
yang akan dilaksanakan dengan menunjukkan jenis-jenis pendidikan serta
pengajaran Islam sebagai berikut :[3][3]
1) Pesantren klasik,
semacam sekolah swasta keagamaan yang menyediakan asrama, yang sejauh mungkin
memberikan pendidikan yang bersifat pribadi, sebelumnya terbatas pada pengajaran
keagamaan serta pelaksanaan ibadah.
2) Madrasah diniyah, yaitu
sekolah-sekolah yang memberikan pengajaran tambahan bagi murid sekolah negeri
yang berusia 7 sampai 20 tahun.
3) Madrasah-madrasah
swasta, yaitu pesantren yang dikelola secara modern, yang bersamaan dengan
pengajaran agama juga diberikan pelajaran-pelajaran umum.
4) Madrasah Ibtidaiyah
Negeri (MIN), yaitu sekolah dasar negeri enam tahun, di mana perbandingan umum
kira-kira 1:2.
5) Suatu percobaan baru
telah ditambahkan pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 6 tahun, dengan
menambahkan kursus selama 2 tahun, yang memberikan latihan ketrampilan
sederhana.
6) Pendidikan
teologi agama tertinggi. Pada tingkat universitas diberikan sejak tahun 1960
pada IAIN. IAIN ini dimulai dengan dua bagian / dua fakultas di Yogyakarta dan
dua fakultas di Jakarta.
Pada era orde lama, pengaturan dua sistem
pendidikan ini kemudian diupayakan untuk dihapus. Paling tidak ada tiga
usaha yang dilakukan yaitu:
1) Memasukkan pendidikan
Islam ke dalam kurikulum pendidikan umum di sekolah negeri maupun swasta
melalui pelajaran agama.
2) Memasukkan ilmu
pengetahuan umum ke dalam kurikulum pendidikan di madrasah.
3) Mendirikan sekolah
pendidikan guru agama (PGA) untuk memproduksi guru agama bagi sekolah umum
maupun madrasah.
Pada awal pemerintahan
orde baru, pendekatan legal formal dijalankan tidak memberikan dukungan pada
madrasah. Tahun 1972 Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden
(Keppres) No. 34 tahun 1972 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 tahun 1974
yang mengatur madrasah di bawah pengelolaan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) yang sebelumnya dikelola oleh Menteri Agama.[4][4]
Ringkasnya
bahwa ditinjau dari segi falsafah negara Pancasila dari konstitusi UUD 1945,
dan dari keputusan-keputusan MPR tentang GBHN, maka kehidupan beragama dalam
pendidikan agama di Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan pada tahun 1945
sampai berakhirnya Pelaksanaan Pembangunan Jangka Panjang Tahap 1 dan memasuki
PJP II semakin mantap.
Begitu
juga teknik pelaksanaan pendidikan agama di sekolah-sekolah umum mengalami
perubahan-perubahan tertentu, seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan
teknologi serta perubahan sistem proses belajar mengajar, misalnya tentang
materi pendidikan agama diadakan pengintegrasian dan pengelompokan, yang
tampaknya lebih terpadu dan diadakan pengurangan alokasi waktu.
BAB III
KESIMPULAN
Sebagaimana dikemukakan diatas MPRS
pada tahun 1966 telah bersidang. Pada waktu itu sedang dilakukan upaya untuk membersihkan
sisa-sisa mental G 30 S/ PKI. Dalam keputusannya bidang pendidikan agama telah
mengalami kemajuan. Dengan demikian sejak tahun 1966 pendidikan agama menjadi
hak wajib mulai dari Sekolah Dasar sampai Perguruan Umum Negeri di seluruh
Indonesia.
Sejak tahun 1966 telah terjadi perubahan besar pada
bangsa Indonesia, baik menyangkut kehidupan sosial, agama maupun politik.
Periode ini disebut zaman Orde Baru dan zaman munculnya angkatan baru yang
disebut angkatan 66. pemerintah Orde Baru bertekad sepenuhnya untuk kembali
kepada UUD 1945 dan melaksanakannya secara murni dan konsekuen. Pemerintah dan
rakyat membangun manusia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya.
Berdasarkan tekad dan semangat tersebut, kehidupan beragama dan pendidikan
agama khususnya, makin memperoleh tempat yang kuat dalam struktur organisasi pemerintahan
dan dalam masyarakat pada umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Zuhairini, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia,
Dirjen Binbaga Islam Depang, Jakarta, 1986
Habullah, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia Lintas
Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995
[1][1] Habullah,
Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia
Lintas Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995 h.87
EmoticonEmoticon