logo blog

Senin, 28 Mei 2012


MAKALAH
FIQIH KONTEMPORER
BERSEDEKAH BUAT ORANG YANG TELAH MENINGGAL
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Fikih II
Dosen Pembimbing
H. Syukron LA, S.HI., M.A.
                                             


 





                                                                                                                                      


Oleh :
Ima Rotul Hikmah



PROGRAM STUDI PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM  (STAI AL-QOLAM )
MALANG
2011
BAB 1
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Sedekah
Bersedekah adalah suatu pemberian dari seseorang kepada fakir miskin, baik berupa uang atau harta lainnya. Siapa saja yang bersedekah maka disunahkan hal-hal sebagai berikut:
1.      Berniat bersedekah karena Allah SWT semata, tidak karena ingin dilihat atau dipuji manusia, tetapi hanya mengharapkan ridha dan pahala dari Allah SWT.
2.      Bersedekag dari sesuatu yang terbaik, yang dimilikinya dan sesuatu yang paling dicintainya.
3.      Hendaknya orang yang bersedekah menyembunyikan sedekahnya, tidak memperlihatkan kepada orang lain, karena hal itu lebih mendekatkan kepada keikhlasan.
4.      Memulai memberikan sedekah kepada kerabat terdekat, jika mereka memerlukan.
5.      Hendaknya selalu melakukan sedekah walaupuun seharga satu biji kurma atau dengan sesuatu yang sedikit, karena Allah SWT akan menerima dan memberkahinya.
6.      Tidak menyebut-nyebut kebaikan terhadap yang ia sedekahkan
Sadaqoh yang dilalakukan seseorang dan mengharapkan agar pahala dari bersodaqoh itu sampai kepada orang yang telah meninggal. Maka pahala tersebut bisa sampai kepada orang yang telah meninggal. Sebagaimana di sebutkan dalam sebuah hadits yang artinya sebagai berikut:
“Aisyah Ra. berkata : seseorang datang kepada Nabi SAW. Dan berkata : ibu ku mati mndadak, dan aku kira andaikan ia sempat bicara pasti akan bersadaqoh, maka apabila ia bisa mendapat pahala jika aku bersadaqoh untuknya ? jawab Nabi SAW : iya. (bukkhori dan muslim)”


Hadits tersebut menjelaskan bahwasannya Rosulullah mengiyakan kalau pahala sadaqoh tersebut bisa sampai kepada orang yang telah meninggal. Dalam hadits tersebut tidak di tentukan sadaqoh yang berbentuk apa yang bisa sampai kepada orang yang sudah mati. Maka kita bisa bersadaqoh dengan menggunakan uang, barang dan lain sebagainya.
Dan syarat barang yang disadaqohkan tersebut bukanlah barang yang haram. Contohnya kita bersadaqoh akan tetapi kita menggunakan barang ataupun uang dari hasil kita mencuri, maka itu tidak diperbolehkan, itu sama saja kita ingin mensucikan diri dengan barang yang haram, sedangkan tujuan dari sadaqoh tersebut yaitu untuk mensucikan diri kita dari hal-hal yang buruk, maka kita harus mensucikannya dengan sesuatu yang halal.
Dalam sebuah riwayat yaitu Sa’ad bin Ubadah ketika wafat ibunya, kemudian  ia menggali sumur dan disebut itu amal jariyah untuk ibu Sa’ad. Disebutkan dalam hadits yang mempunyai arti sebagai berikut:
“Abu Huraira Ra. berkata : Rasulullah saw bersabda tiap ruas badan manusia wajib diisadaqohi, tiap hari dimana ada matahari terbit berlaku adil di antara dua orang maka itu sadaqoh, dan membantu menaikkan orang diatas kendaraannya, atau mengangkat barangnya itu sadaqoh, dan kalimat yang baik itu juga sadaqoh, dan tiap langkah menuju shalat itu juga sadaqoh, dan menyingkirkan gangguan dari dari jalanan ( tengah jalan ) itu juga sadaqoh”. ( Bukhari, Muslim )
Diatas disebutkan bahwasanya bersadaqoh itu bisa untuk orang lain juga untuk diri sendiri, akan tetapi ketika bersadaqoh diwajibkan agar sadaqoh itu dari sesuatu yang halal karena sadaqoh yang diterima oleh Allah hanya sadaqoh dari hasi yang halal juga.
Dalam sebuah hadits juga disebutkan bahwasanya bersadaqoh lah walau hanya separoh dari biji kurma, karena sadaqoh itu hijab dari neraka. Yang dimaksud disini yaitu dengan kita bersadaqoh maka apa yang sudah kita sadaqohkan tadi bisa jadi hijab antara kita dan neraka.



BAB II
KESIMPULAN
Dapat di simpulkan bahwasanya sadaqoh yang dilakukan untuk orang yang sudah meninggal itu, pahalanya bisa sampai kepada yang sudah meninggal. Akan tetapi dengan syarat barang yang di sadaqohkan adalah barang yang halal. sebagaimana disebutkan dalam hadis yang mempunyai arti sebagai berikut:
Abu Huroira r.a. berkata : Rasulullah saw. bersabda: siapa yang sadaqoh sebesar biji kurma dari hasil yang halal, dan tidak akan sampai kepada Allah kecuali yang baik (halal), maka Allah akan menerimanya dengan tangan kanan-Nya kemudian dipeliharaNya untuk orang yang sadaqoh itu sebagaimana seorang yang memelihara anak untanya sehingga menjadi sebesar gunung”. (Bukhari,Muslim).














DAFTAR PUSTAKA
Hasan, Ali. 1997. Masail Fiqhiyah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Kamal, Musthafa. 2002. Fikih Islam. Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri
Chuzamah, M. 2002. Problematika Hukum Islam Konteporer. Jakarta: Pustaka Firdaus


EmoticonEmoticon