MAKALAH
FIQIH KONTEMPORER
BERSEDEKAH BUAT ORANG YANG TELAH
MENINGGAL
Disusun
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Fikih
II
Dosen
Pembimbing
H. Syukron LA, S.HI., M.A.
Oleh
:
Ima
Rotul Hikmah
PROGRAM
STUDI PAI
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM (STAI AL-QOLAM )
MALANG
2011
BAB
1
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Sedekah
Bersedekah
adalah suatu pemberian dari seseorang kepada fakir miskin, baik berupa uang
atau harta lainnya. Siapa saja yang bersedekah maka disunahkan hal-hal sebagai
berikut:
1. Berniat
bersedekah karena Allah SWT semata, tidak karena ingin dilihat atau dipuji
manusia, tetapi hanya mengharapkan ridha dan pahala dari Allah SWT.
2. Bersedekag
dari sesuatu yang terbaik, yang dimilikinya dan sesuatu yang paling
dicintainya.
3. Hendaknya
orang yang bersedekah menyembunyikan sedekahnya, tidak memperlihatkan kepada
orang lain, karena hal itu lebih mendekatkan kepada keikhlasan.
4. Memulai
memberikan sedekah kepada kerabat terdekat, jika mereka memerlukan.
5. Hendaknya
selalu melakukan sedekah walaupuun seharga satu biji kurma atau dengan sesuatu
yang sedikit, karena Allah SWT akan menerima dan memberkahinya.
6. Tidak
menyebut-nyebut kebaikan terhadap yang ia sedekahkan
Sadaqoh
yang dilalakukan seseorang dan mengharapkan agar pahala dari bersodaqoh itu
sampai kepada orang yang telah meninggal. Maka pahala tersebut bisa sampai
kepada orang yang telah meninggal. Sebagaimana di sebutkan dalam sebuah hadits
yang artinya sebagai berikut:
“Aisyah
Ra. berkata : seseorang datang kepada Nabi SAW. Dan berkata : ibu ku mati
mndadak, dan aku kira andaikan ia sempat bicara pasti akan bersadaqoh, maka
apabila ia bisa mendapat pahala jika aku bersadaqoh untuknya ? jawab Nabi SAW :
iya.
(bukkhori dan muslim)”
Hadits
tersebut menjelaskan bahwasannya Rosulullah mengiyakan kalau pahala sadaqoh tersebut
bisa sampai kepada orang yang telah meninggal. Dalam hadits tersebut tidak di
tentukan sadaqoh yang berbentuk apa yang bisa sampai kepada orang yang sudah
mati. Maka kita bisa bersadaqoh dengan menggunakan uang, barang dan lain
sebagainya.
Dan
syarat barang yang disadaqohkan tersebut bukanlah barang yang haram. Contohnya
kita bersadaqoh akan tetapi kita menggunakan barang ataupun uang dari hasil
kita mencuri, maka itu tidak diperbolehkan, itu sama saja kita ingin mensucikan
diri dengan barang yang haram, sedangkan tujuan dari sadaqoh tersebut yaitu
untuk mensucikan diri kita dari hal-hal yang buruk, maka kita harus
mensucikannya dengan sesuatu yang halal.
Dalam
sebuah riwayat yaitu Sa’ad bin Ubadah ketika wafat ibunya, kemudian ia menggali sumur dan disebut itu amal
jariyah untuk ibu Sa’ad. Disebutkan dalam hadits yang mempunyai arti sebagai
berikut:
“Abu
Huraira Ra. berkata : Rasulullah saw bersabda tiap ruas badan manusia wajib
diisadaqohi, tiap hari dimana ada matahari terbit berlaku adil di antara dua
orang maka itu sadaqoh, dan membantu menaikkan orang diatas kendaraannya, atau
mengangkat barangnya itu sadaqoh, dan kalimat yang baik itu juga sadaqoh, dan
tiap langkah menuju shalat itu juga sadaqoh, dan menyingkirkan gangguan dari
dari jalanan ( tengah jalan ) itu juga sadaqoh”.
( Bukhari, Muslim )
Diatas
disebutkan bahwasanya bersadaqoh itu bisa untuk orang lain juga untuk diri
sendiri, akan tetapi ketika bersadaqoh diwajibkan agar sadaqoh itu dari sesuatu
yang halal karena sadaqoh yang diterima oleh Allah hanya sadaqoh dari hasi yang
halal juga.
Dalam
sebuah hadits juga disebutkan bahwasanya bersadaqoh lah walau hanya separoh
dari biji kurma, karena sadaqoh itu hijab dari neraka. Yang dimaksud disini
yaitu dengan kita bersadaqoh maka apa yang sudah kita sadaqohkan tadi bisa jadi
hijab antara kita dan neraka.
BAB II
KESIMPULAN
Dapat
di simpulkan bahwasanya sadaqoh yang dilakukan untuk orang yang sudah meninggal
itu, pahalanya bisa sampai kepada yang sudah meninggal. Akan tetapi dengan
syarat barang yang di sadaqohkan adalah barang yang halal. sebagaimana
disebutkan dalam hadis yang mempunyai arti sebagai berikut:
“Abu
Huroira r.a. berkata : Rasulullah saw. bersabda: siapa yang sadaqoh sebesar
biji kurma dari hasil yang halal, dan tidak akan sampai kepada Allah kecuali
yang baik (halal), maka Allah akan menerimanya dengan tangan kanan-Nya kemudian
dipeliharaNya untuk orang yang sadaqoh itu sebagaimana seorang yang memelihara
anak untanya sehingga menjadi sebesar gunung”. (Bukhari,Muslim).
DAFTAR PUSTAKA
Hasan,
Ali. 1997. Masail Fiqhiyah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Kamal,
Musthafa. 2002. Fikih Islam. Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri
Chuzamah,
M. 2002. Problematika Hukum Islam Konteporer. Jakarta: Pustaka Firdaus
EmoticonEmoticon